Bahlil Targetkan Mandatori Etanol 10 Persen Berlaku pada 2027

Selasa 21-10-2025,13:07 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan pemberlakuan kebijakan bahan bakar nabati campuran etanol 10% (E10) mulai tahun 2027.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah kini sedang menyiapkan pembangunan pabrik etanol berskala besar untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan kajian apakah mandatori ini dilakukan pada 2027 atau 2028. Tetapi menurut saya, dari desain yang sedang kami susun, kelihatannya paling lama tahun 2027 ini sudah bisa jalan,” kata Bahlil kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA:Mutu BBM dan Biofuel Global

BACA JUGA:Pemerintah Genjot Bahan Bakar Berbasis Etanol, Ekonom: Peluang Ekonomi dan Energi Sekaligus!

BACA JUGA:KPK Dorong Mahfud MD Serahkan Data Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Bahlil menuturkan, kebijakan E10 diharapkan dapat menekan ketergantungan impor BBM, yang saat ini masih mencapai sekitar 27 juta kiloliter per tahun.

“Kami sedang menghitung time schedule yang tepat karena pabrik etanolnya harus dibangun dulu di dalam negeri,” ujarnya.

Selain memperkuat ketahanan energi, Bahlil menyebut proyek pembangunan pabrik etanol juga akan menciptakan lapangan kerja baru serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi petani lokal.

“Pabrik etanol ini akan kita bangun di dalam negeri. Bahan bakunya bisa dari singkong atau tebu. Ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan karena petani-petani kita ke depan akan kita dorong untuk melakukan hal ini,” ucapnya.

Kemen ESDM menilai, pengembangan industri etanol nasional menjadi langkah strategis untuk menopang permintaan energi yang terus meningkat, sekaligus memperkuat transisi menuju energi hijau dan berkelanjutan.

Kategori :