JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Udayana (Unud) secara resmi membantah spekulasi yang beredar di masyarakat yang menyebut bahwa kematian mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra (22), disebabkan oleh tekanan atau kesulitan dalam menyelesaikan skripsi.
Pihak kampus menegaskan bahwa Timothy, mahasiswa angkatan 2022, belum memasuki tahap penulisan tugas akhir (skripsi).
BACA JUGA:Kritik 'Uang Bodoh', Revolusi Sir Jim Ratcliffe di Manchester United Kini Berbuah Manis
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Unit Komunikasi Publikasi Universitas Udayana, Dewi Pascarini menjelaskan bahwa fokus utama investigasi saat ini adalah pada dugaan perundungan (bullying) dan perilaku nir-empati yang dialami Timothy.
Dugaan perundungan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan daring sekelompok mahasiswa yang isinya mengolok-olok dan menertawakan kematian Timothy.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima, proses pembimbingan skripsi secara formal baru berjalan sekitar 20 hari dan telah dilakukan pembimbingan sebanyak dua kali," tegas Dewi kepada awak media, Senin 20 Oktober 2025.
BACA JUGA:KNPI Minta Erick Thohir Mundur dari Ketua Umum PSSI: Langgar Etika Pejabat Publik!
"Proses pembimbingan berjalan dengan baik, sangat komunikatif dan dosen pembimbing selalu mengakomodir topik yang diajukan almarhum," ucapnya.
Fokus ke Dugaan Perundungan
Meskipun Timothy meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 4 kampus, perhatian publik dan pihak universitas kini beralih sepenuhnya pada kasus perundungan yang menyertai tragedi ini.
Percakapan daring yang viral menunjukkan adanya perilaku yang melanggar etika dan kemanusiaan oleh sesama mahasiswa, termasuk beberapa yang aktif di organisasi kemahasiswaan.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 21 Oktober 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Gratis Awal Pekan
Menyikapi hal ini, Universitas Udayana telah mengambil langkah-langkah luar biasa:
- Sanksi Tegas Pelaku: Sejumlah mahasiswa yang teridentifikasi dalam percakapan perundungan telah dikenakan sanksi berat, termasuk pencopotan dari jabatan organisasi mahasiswa dan usulan sanksi akademik hingga Drop Out (DO) oleh FISIP Unud.
- Jalur Hukum: Enam pelaku yang terbukti terlibat dalam perundungan dan perilaku nir-empati telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses pidana lebih lanjut.