THC cair: 5.531 gram
Selain itu, Polri juga menindaklanjuti kejahatan narkoba dengan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memiskinkan jaringan bandar dan kurir.
BACA JUGA:Pertemuan Wamenhaj RI-Saudi Tegaskan Komitmen Bersama Tingkatkan Layanan untuk Jemaah Haji Indonesia
"Kami berhasil mengungkap 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka. Seluruh aset mereka disita agar tidak bisa lagi menjalankan bisnis haram ini," jelasnya.
Komitmen Polri Memiskinkan Bandar Narkoba
Syahar menegaskan, strategi penyitaan aset menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
"Kita tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita seluruh aset hasil kejahatannya. Tujuannya agar para bandar dan kurir jera dan tidak punya kemampuan untuk melanjutkan bisnis narkoba." tandasnya.