BACA JUGA:Kemenperin Tegaskan SBIN Jadi Arah Baru Industrialisasi Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Perkuat Kepemimpinan di Pasar QRIS Indonesia, ALTO Catat Pertumbuhan 357 Persen
Target Regulasi Adalah PSE, Bukan Orang Tua
Poin penting dari regulasi baru ini adalah sasaran utama pembatasan adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam hal ini termasuk platform YouTube, bukan anak-anak atau orang tua.
PSE diwajibkan untuk menyesuaikan platform mereka dengan ketentuan perlindungan anak, mulai dari pembatasan usia pengguna, penyaringan konten yang ketat, hingga fitur pengawasan.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mencegah anak-anak menjadi korban di dunia digital, baik dari sisi paparan konten pornografi, kekerasan, hingga predator digital.