Sandra Dewi Cabut Gugatan Sita Aset, 88 Tas Mewah hingga Emas Bakal Dilelang!

Rabu 29-10-2025,11:08 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa pencabutan gugatan keberatan tersebut membuat status aset yang telah disita oleh negara tidak lagi menjadi perdebatan.

BACA JUGA:Pengamat: Ada Peran Besar 'Raja Jawa' Jadikan Bahlil Jadi Ketum Golkar Demi Kawal Gibran

BACA JUGA:Dari Gerak Terbatas, Tumbuh Semangat Tanpa Batas: PNM Dorong Cerebral Palsy Berdaya di Hari Sumpah Pemuda

"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," ujar Anang, Selasa, 28 Oktober 2025.

Anang menuturkan bahwa saat ini pihaknya hanya perlu mengeksekusi terlebih dahulu hukuman terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam perkara korupsi timah. 

Harvey telah dinyatakan bersalah dalam kasus megakorupsi tersebut dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. 

Setelah proses itu, Anang menegaskan bahwa barang bukti terkait Harvey Moeis akan dilelang melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

BACA JUGA:Kejagung Bakal Lelang Barang Mewah Milik Sandra Dewi Tapi..

BACA JUGA:Sandra Dewi Gak Rela Tas Mewah-Mobil Hadiah Ultah Disita, Minta Pengadilan Balikin

"Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya, " kata Anang.

Diketahui, Selebritas Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, memutuskan mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022, yang menjerat sang suami.

Pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis Tak Sampai Setengah dari Tuntutan, Kejagung: JPU Pikir-pikir untuk Banding

Kategori :