BACA JUGA:Prabowo Pelajari 40 Calon Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto, Diumumkan 10 November
3. Terdata aktif di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Data ini menjadi acuan utama pemerintah untuk memvalidasi status guru dan memastikan kesesuaian informasi di lapangan.
4. Melakukan sinkronisasi data Dapodik secara berkala agar seluruh informasi tersimpan di server pusat.
Langkah-Langkah Penerbitan Sertifikat dan NRG
Berikut mekanisme yang wajib dilakukan guru setelah dinyatakan lulus PPG:
1. Input Data Sertifikat ke Dapodik
Operator sekolah wajib memasukkan data sertifikat pendidik secara lengkap dan benar.
2. Sinkronisasi Dapodik
Setelah input data, sekolah perlu melakukan sinkronisasi agar informasi terkirim ke server pusat Kemendikdasmen.
3. Validasi oleh Pusat
Proses ini memakan waktu beberapa minggu karena data diverifikasi oleh tim pusat GTK untuk memastikan keabsahan.
4. Cek Info GTK Secara Berkala
Guru diminta memantau laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah sertifikat dan NRG sudah terbit.
5. Input NRG ke Dapodik
Setelah NRG diterbitkan, guru harus segera memasukkan nomor tersebut ke kolom isian di Dapodik dan melakukan sinkronisasi ulang.