Meski demikian, upayanya tersebut sempat bermasalah karena status keimigrasiannya ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau. Negara Afrika Barat itu sendiri diketahui memperbolehkan kewarganegaraan ganda, yang diduga dimanfaatkan oleh Tannos untuk melindungi diri dari proses hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Hati Separo
Dengan langkah hukum terbaru ini, kasus E-KTP kembali menjadi sorotan publik.
Gugatan praperadilan Paulus Tannos bakal menjadi ujian bagi integritas dan legalitas proses penegakan hukum KPK dalam menangani salah satu kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.