BACA JUGA:KPK Digeruduk Mahasiswa, Minta Usut Dugaan Keterlibatan Jampidsus dalam Rasuah Lelang Saham GBU
Kondisi tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.
Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.