SLEMAN, DISWAY.ID — Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano Tarigan, Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Argo Ericko Achfandi, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.
Ia menyatakan terdapat tindakan korban yang ikut menjadi penyebab kecelakaan sehingga penilaian proporsional menjadi penting dalam menentukan unsur kesalahan.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Kemenkes Buka Layanan Tes DNA Gratis Lewat SatuDNA Buat Masyarakat
BACA JUGA:IPC TPK Jadi Garda Kesiapan Operasional Alat Pemindai Petikemas Melalui Penandatanganan BCP
Achiel menyampaikan hal ini, setelah pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (3/11). Pada persidangan itu, Christiano tidak dihadirkan secara langsung, dan mengikuti proses sidang melalui sambungan daring.
Menurutnya, posisi hukum terdakwa tetap harus dilihat secara objektif, termasuk mempertimbangkan fakta bahwa faktor kelalaian korban.
"Kami tidak menutup mata bahwa ada kekeliruan dari terdakwa. Namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Karena itu, keadilan harus diputuskan secara proporsional,” ujarnya.
Dalam duplik yang dibacakan tim penasihat hukum, mereka menilai dakwaan kelalaian tidak terpenuhi berdasarkan sejumlah fakta persidangan.
Salah satu yang menjadi penekanan adalah dugaan bahwa korban tidak mengenakan helm serta melakukan putar balik secara mendadak tanpa menyalakan lampu sein maupun memberikan isyarat tangan.
BACA JUGA:Pakai Poin Bisa Liburan, Cek Promo Akhir Tahun Blibli Tiket Rewards Naik Garuda Indonesia
BACA JUGA:Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK!
Diana, salah satu tim kuasa hukum, merujuk rekaman CCTV yang diputar di persidangan, yang menunjukkan lampu rem mobil Christiano menyala dan adanya jejak pengereman.
"Itu bukti ada upaya menghindari tabrakan,” kata Diana.
Tim kuasa hukum turut juga menyoal faktor eksternal seperti kendaraan yang parkir menjorok ke badan jalan, kurangnya penerangan, serta ketidakteraturan rambu lalu lintas, yang turut meningkatkan risiko kecelakaan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan agar Christiano dibebaskan dari seluruh tuntutan.