BACA JUGA:Klaim Sukses Program MBG di Tengah Kasus Keracunan Massal: Menteri Pigai Sebut 99,99 Persen Berhasil
BACA JUGA:Kasus Keracunan Meningkat, Natalius Pigai Justru Sebut Siswa Makin Antusias Santap MBG Bareng Teman
Hilangnya kewenangan-kewenangan ini, khususnya penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, dinilai oleh Komnas HAM sebagai upaya sistematis untuk mengebiri peran Komnas HAM sebagai lembaga pengawas.
Usulan Penguatan Rekomendasi Bersifat Mengikat
Terlepas dari kontroversi pasal-pasal tertentu, Menteri HAM Pigai terus menekankan bahwa bagian inti dari revisi ini adalah memastikan rekomendasi Komnas HAM memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan mengikat) bagi pihak-pihak terkait.
"Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh para pihak, yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi, kita akan beri kewenangan lebih," ujar Pigai.
Selain penguatan Komnas HAM, revisi UU HAM juga mengusulkan agar tindak pidana korupsi dengan kriteria terencana, masif, dan sistematis yang berdampak pada hilangnya hak-hak dasar masyarakat, dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM.