Dari hasil penggeledahan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 Poundsterling dan 3.000 US Dollar atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.
Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.