BACA JUGA:Mahakam Sumber Jaya Tegaskan Miliki IUP, Apresiasi Langkah Satgas PKH Berantas Tambang Ilegal!
Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Di antaranya adalah deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
BACA JUGA:Langkah Budi Arie Ingin Gabung Gerindra Jadi Transisi Politik Projo dari Jokowi ke Prabowo
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan Penempatan Deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.