Dalami Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Dirut Bismacindo Perkasa

Jumat 07-11-2025,10:29 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis.

Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan. 

BACA JUGA:14.403 SPPG Siap Beroperasi, BGN Lakukan Verifikasi Berlapis

BACA JUGA:BGN-BPS Hitung Dampak Penerapan MBG Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :