Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis.
Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
BACA JUGA:14.403 SPPG Siap Beroperasi, BGN Lakukan Verifikasi Berlapis
BACA JUGA:BGN-BPS Hitung Dampak Penerapan MBG Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.