JAKARTA, DISWAY.ID-- Usulan agar Presiden RI Ke-2 Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional menuai perhatian publik.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa setiap kepala negara memiliki jasa besar bagi Indonesia, namun keputusan pemberian gelar sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
BACA JUGA:Puluhan Siswa Terluka akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menko Polkam: Belum Tahu Penyebabnya!
"Saya melihat bahwa setiap kepala negara itu memiliki jasa kepada republik. Presiden Soeharto termasuk kepala negara yang mengambil alih pimpinan negara di saat Indonesia dalam kondisi ekonomi terpuruk, dan beliau bisa memulihkan perekonomian Indonesia secara signifikan," ujarnya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 7 November 2025.
Meski begitu, Eddy tidak menyatakan MPR setuju atas usulan tersebut. Ia lebih mendukung evaluasi yang dilakukan Pemerintah.
"Saya tidak mengatakan setuju, tetapi saya mengatakan bahwa kami mendukung evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan evaluasi," jelasnya.
BACA JUGA:Tegang! Kondisi Terkini SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan, Dijaga Personel Brimob Bersenjata
BACA JUGA:Mukernas MPDI 2025 Tegaskan Komitmen Pesantren dalam Membangun Indonesia Maju
Ia meminta agar pernyataannya tidak dipelintir. Dimana, dalam sikap ini MPR menyerahkan kembali ke pemerintah terakit rencana gelar pahlawan kepada mantan Presiden ke-2 Soeharto.
"Jangan kemudian kalimat yang panjang itu diringkas dengan MPR setuju, nanti keluarnya MPR setuju ini. Saya mohon dengan sangat agar kata-kata saya itu dirangkai dalam sebuah pernyataan yang holistik," tegas Eddy.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyerahkan daftar usulan 40 nama calon pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Usulan ini mencakup berbagai tokoh, termasuk Presiden Soeharto, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah, yang telah melalui proses kajian mendalam dari tingkat daerah hingga Kementerian Sosial.