BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta dari Kasus Bupati Ponorogo, Suap Jabatan dan Proyek RSUD
BACA JUGA:Test Drive Suzuki XL7 Alpha Hybrid: SUV Irit dan Nyaman untuk Kota Padat Jakarta
Kemudian pada 6 November 2025, Bupati Ponorogo kembali menagih uang tersebut. Oleh sebab itu, teman dekat Bupati Ponorogo lainnya berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp500 juta.
Uang tersebut untuk diserahkan Yunus kepada Bupati Ponorogo melalui kerabatnya.
"Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti, dalam kegiatan tangkap ini," ungkap Asep.
BACA JUGA:Perpres Ojol Hampir Rampung, Pemerintah Bahas Komisi Mitra dan Rencana Merger Grab-GoTo
BACA JUGA:7 Fakta Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sering Gambar Darah dan Nonton Tembak-Tembakan
KPK Temukan Indikasi Gratifikasi
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Bupati Ponorogo.
Dia mengatakan, pada 2024, terdapat proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp 14 miliar.
"Dari pekerjaan tersebut, Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, diduga memberikan fee proyek kepada Yunus sebesar 10% dari nilai proyek atau senilai Rp1,4 miliar," imbuhnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati Ponorogo dan Ely Widodo selaku adik dari Bupati Ponorogo.
BACA JUGA:Grab dan GoTo Bakal Digabung, Mensesneg: Tujuannya Perbaiki Layanan Masyarakat
BACA JUGA:Curhat Vidi Aldiano Takut Jika Punya Anak Warisi Genetik Penyakitnya, Fans Jadi Bensin Penyemangat
"Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan oleh Sugiri," paparnya.
Asep menyebut pada periode 2023 - 2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp225 juta dari Yunus.
"Selain itu, pada Oktober 2025, SUG juga menerima uang sebesar Rp75 juta dari EK selaku pihak swasta," imbuhnya.