Kemudian, kata dia, dua korupsi ini terkait 'tekanan' terhadap internal pegawai pemerintahan.
Hal ini, seharusnya menjadi evaluasi dalam sistem tata kelola pemerintahan.
"Jangan sampai adanya kewenangan tanpa batas sehingga membuat Kepala Daerah terus dapat menekam bawahannya," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Alasan Yayasan Jayabaya Dorong Soeharto dan Gus Dur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
BACA JUGA:Maling Penembak Hansip di Cakung Ditangkap, Mau Kabur ke Lampung!
"Pola check and balance berjenjang harus diwujudkan yang salah satunya berupa pertanggungjawaban berjenjang dari inspektorat," pungkasnya.
Sebagai informasi, OTT di wilayah Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, yaknu Gubernur Riau, Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan.
Semementara, di wilayah Ponorogo menyeret Bupati periode 2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko (SUG); Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM); swasta rekanan RSUD, Sucipto. Ini merupakan OTT ke-7 yang dilakukan KPK pada tahun ini.