Sebagai informasi, untuk gaji pokok petugas haji di tahun 2024 itu kisaran angka Rp1.500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan.
Sedangkan itu, gaji pokok petugas haji dalam penyelenggaraan haji 2025 sekitar Rp2-3 juta per bulan.
Apabila ditambah dengan tunjangan, maka diperkirakan gaji petugas haji 2025 bisa mencapai Rp75 juta atau bahkan bisa lebih dari itu.
Diketahui, gaji ini akan diterima oleh para PPIH untuk masa tugas yang berlangsung selama sekitar satu bulan.