JAKARTA, DISWAY.ID -- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.
Adapun untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melakukan penggeledahan di dua tempat.
Tempat yang digeledah penyidik dari Kejari yakni kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur dan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 12 November 2025, Lengkap Lokasinya!
BACA JUGA:Aksi Ratusan Massa di Kantor OJK Sempat Sebabkan Kemacetan di Sejumlah Titik Jakarta
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 November 2025 sekira pukul 10.55 WIB sampai dengan pukul 12.43 WIB.
"Tidak ada menahan-nahan sama sekali," tegas Pramono di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat dikutip Rabu, 13 November 2025.
Pramono justru memberikan dukungan penuh pada Kejari Jaktim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami akan memberikan, support dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu," tegasnya.
Adapun korupsi mesin jahit jenis Singer M1155 dan Singer M1255 tersebut untuk pengadaan tiga tahun yakni tahun anggaran 2022, 2023, dan 2025.
BACA JUGA:Terungkap! Bom di SMA 72 Jakarta Diduga Diledakkan Menggunakan Remote
BACA JUGA:Pramono Luncurkan Portal Satu Data, Bukti Jakarta Serius Bangun Ekosistem Digital Aman dan Terpadu
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono mengatakan, penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
"Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru," kata Yogi.
Kejari Jaktim pun telah menyita sejumlah dokumen yang dapat dijadikan barang bukti pada penggeledahan tersebut.