TANGSEL, DISWAY.ID - Polisi sudah lakukan langkah-langkah soal dugaan bullying yang terjadi di SMPN Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten.
BACA JUGA:Bobibos Gunakan Bahan Jerami Jadi Bensin Tingkat Tinggi dengan Mesin Ekstrak Buatan Sendiri
BACA JUGA:Viral Pemuda Dikeroyok dan Diancam Mau Ditembak, Polsek Tebet Selidiki
"Ini masih dalamin, kami sudah berkomunikasi dengan Kapolres Tangsel, sudah ada upaya-upaya dari pihak Polres, sudah bekerja sama dengan komponen yang ada, baik itu dari KPAI, baik itu dari Himpsi untuk pemulihan," katanya kepada awak media, Rabu 12 November 2025.
Kemudian penyidik disebut sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.
"Termasuk sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga," ujarnya.
"Ini sudah ditindaklanjuti, nanti update akan kami sampaikan," lanjutnya.
BACA JUGA:Kementerian PU Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny di Lokasi Baru, Dana Disiapkan
BACA JUGA:Pilpres Masih Jauh, Generasi Muda Golkar Dukung Bahlil Maju Jadi Calon Wakil Presiden 2029!
Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan (bullying) di SMP Negeri Tangsel diproses melalui jalur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban berinisial MH (13) mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan pihaknya sepakat bahwa proses hukum perlu dilakukan agar duduk perkara bisa diungkap secara objektif.
"Ya ini kan biar jelas juga kronologinya," bebernya.
Menurutnya, langkah penyelidikan hukum akan membantu mengurai secara adil posisi para pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku.