BACA JUGA:Pramono Masih Godok Besaran Kenaikan UMP DKI 2026: Pada Saatnya Saya Sampaikan
Penanganan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Budi mengatakan perkara itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," tambah Budi.