JAKARTA, DISWAY.ID -- Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Rabu 12 November 2025, dengan fokus utama mengoptimalkan sinergi antarunit kerja melalui penerapan Model Tiga Lini (Three Lines Model) sebagai kerangka baru tata kelola pengawasan intern.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra I, menyampaikan bahwa penerapan Model Tiga Lini merupakan langkah strategis dalam memperkuat efektivitas pengawasan dan meningkatkan integrasi antar unsur organisasi.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan pengawasan, memperkuat pengendalian intern, serta menumbuhkan budaya integritas di seluruh lini organisasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Putusan MK Final Soal Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Begini Sikap Istana
BACA JUGA:MK Larang Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil, DPR: Kami Akan Pelajari Lebih Lanjut
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lini serta pemanfaatan teknologi informasi agar pengawasan di lingkungan Kemenimipas berjalan lebih modern, cepat, dan akurat.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti, menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak hanya ditentukan oleh sistem dan regulasi, tetapi juga oleh komitmen bersama seluruh unsur organisasi.
“Integritas tidak dibangun melalui formalitas semata, tetapi melalui budaya yang hidup di setiap insan Kemenimipas. Pencegahan dan deteksi dini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan DK Jakarta, pejabat administrator.
Serta auditor dari berbagai jenjang ini menyoroti pentingnya penerapan Model Tiga Lini untuk menciptakan pengawasan yang efektif, kolaboratif, dan terintegrasi.
BACA JUGA:Buruan Lamar! Indocement Group Cari Kandidat Profesional untuk 3 Posisi Penting
Model ini menegaskan pembagian peran yang jelas: lini pertama sebagai pelaksana utama kegiatan dan pengendalian operasional, lini kedua sebagai pengawas kepatuhan dan manajemen risiko.
Serta lini ketiga, Inspektorat Jenderal sebagai pemberi assurance independen atas efektivitas sistem pengendalian intern.
Sebagai dasar pelaksanaan, Itjen Kemenimipas telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 dan Pedoman Menteri Nomor MIP-OT.02.02-20 Tahun 2025, yang menjadi pijakan dalam transformasi pengawasan menuju sistem combined assurance.