Apreza menambahkan, pihaknya telah menyerahkan pelaku dan barang bukti berupa telepon selular Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain ke Polres Tangsel, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap pelaku. Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," ungkap Apreza.