3. Penyederhanaan Rujukan dan Self-Care
Menindaklanjuti rencana penyederhanaan rujukan berbelit, Perpres ini akan memberikan payung hukum untuk implementasi sistem rujukan yang lebih patient-centric.
Tujuannya adalah memotong jenjang birokrasi, terutama bagi pasien kronis yang sudah terdiagnosis, dan mendorong sistem rujukan digital.
Di samping itu, Perpres juga akan memperkuat upaya promotif dan preventif, termasuk mendorong self-care atau perawatan mandiri untuk penyakit-penyakit kronis sederhana seperti hipertensi yang dapat dikelola dengan obat generik murah.
Komitmen Keberlanjutan JKN
Menkes Budi menegaskan bahwa tujuan akhir dari penerbitan Perpres ini adalah untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) finansial sistem JKN, agar dana yang tersedia benar-benar terfokus pada masyarakat yang paling membutuhkan.
"Kita ingin JKN ini kuat dan sehat. Dengan Perpres ini, kita atur mana yang harus di-cover negara secara merata, dan mana yang bisa ditanggung secara mandiri atau dengan bantuan asuransi swasta," pungkas Menkes Budi.