JAKARTA, DISWAY.ID - Cek denda pelanggaran saat pelaksanaan Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra 2025 digelar serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini Senin, 17 November 2025 hingga Senin, 30 November 2025.
Pengendara diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Zebra 2025.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Dimulai 17-30 November, Cek Daftar Modifikasi Kendaraan yang Langgar Aturan
Tujuan diadakannya Operasi Zebra 2025 guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal 2025 dan Tahun aru 2026 (Nataru 2025/2026).
Selain itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan pelaksanaan Operasi Zebra menjadi penegasan strategi nasional keselamatan lalu lintas dan berfokus pada perlindungan terhadap pejalan kaki.
Menurutnya, perlindungan terhadap pejalan kaki merupakan bagian dari strategi nasional keselamatan lalu lintas.
Para pejalan kaki sebagai pengguna jalan yang paling rentan harus diberi prioritas serta dilindungi terlebih dahulu.
"Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya," kata Irjen Agus kepada wartawan pada Sabtu, 15 November 2025.
BACA JUGA:Operasi Zebra 2025 Digelar 17–30 November, Ini Sasaran dan Jenis Penindakannya!
"Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan," imbuhnya.
Sasaran Operasi Zebra 2025
Sasaran Operasi Zebra 2025 disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
berikut daftar sasaran Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia.
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melanggar rambu atau marka jalan
- Pengemudi tidak memakai helm SNI
- Pengemudi melanggar lampu merah
- Tidak mengenakan sabuk pengaman
- Beerkendara sambil menggunakan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Melanggar aturan ganjil genap
- Melawan arus
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor
BACA JUGA:Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 November 2025, Jangan Langgar Aturan
Denda Setiap Pelanggaran di Operasi Zebra 2025
Adapun denda untuk setiap jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2025 sebagai berikut.
- Pengemudi melanggar rambu atau marka jalan: denda maksimal Rp500 ribu
- Pengemudi tidak memakai helm SNI: denda maksimal Rp250 ribu atau kurangan maksimal 1 bulan
- Pengemudi melanggar lampu merah: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
- Tidak mengenakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan
- Beerkendara sambil menggunakan ponsel: denda maksimal Rp750 ribu
- Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
- Melanggar aturan ganjil genap: denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
- Melawan arus: denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan untuk motor; denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan untuk mobil
- Berboncengan lebih dari dua orang: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan