Denda Pelanggaran Operasi Zebra 2025 yang Dimulai Hari Ini, Melanggar Terancam di Penjara

Senin 17-11-2025,07:15 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi pengendara motor: denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan

Pelanggaran batas kecepatan dikenai Pasal 287, sementara pelanggara over dimension and over load (ODOL) dikenai Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009.

BACA JUGA:Info Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 November 2025, Jangan sampai Kelewatan!

Keduanya dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Daftar Modifikasi Kendaraan yang Langgar Aturan

Selain itu, ada pula daftar modifikasi kendaraan yang dilarang polisi karena melanggar aturan.

Berikut daftar modifikasi yang dilarang oleh polisi

  • Mengubah warna
  • Mengubah kapasitas mesin
  • Menggunakan ban kecil/tidak layak
  • Mengubah dimensi kendaraan
  • Mengubah rangka
  • Menghilangkan alat keselamatan
  • Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek
  • Mengganti lampu utama dengan kecerahan lebih tinggi (menyilaukan)
Kategori :