Adapun terhadap warga terdampak diminta tetap berada di lokasi pengungsian sampai kondisi dinyatakan aman.
BACA JUGA:Hadir Perdana di IMHAX 2025, Shark Helmet Luncurkan Helm Terbaru Kelas Dunia
BACA JUGA:Sejarah Hari Anak Sedunia, Diperingati Setiap 20 November
Diketahui jika bencana longsor ini terjadi dalam periode Status Siaga Darurat Bencana Tanah Longsor, Angin Kencang, Cuaca Ekstrem, dan Banjir berdasarkan Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 300.2/871/TAHUN 2025 yang berlaku sejak 28 Oktober 2025 hingga 31 Mei 2026.
Bencana longsor ini bukan kali pertama terjadi di Banjarnegar, di mana 10 tahun lalu bencana yang sama terjadi di Jemblung, Kecamatan Karangkobar, Kab. Banjarnegara yang manelan puluhan korban jiwa.