Kasus Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel, DPR Soroti Pelaksanaan Permendikbudristek

Senin 17-11-2025,00:00 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa rangkaian kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk insiden terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, sangat memprihatinkan. 

Ia mengungkapkan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, baik fisik, psikologis, maupun verbal, merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Minta Maaf Soal Ucapan Tak Perlu Ahli Gizi dalam Program MBG

BACA JUGA:Cegah Inflasi Pangan, BGN Minta Pemda Dorong Pemanfaatan Lahan Untuk Bertani dan Beternak

"Kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan, menunjukkan bahwa sekolah masih menghadapi persoalan serius dalam menciptakan ruang aman bagi peserta didik," ujar Lalu Hadrian dalam konfirmasinya, Senin 17 November 2025.

Legislator PKB ini menekankan pentingnya pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

"Langkah utamanya adalah memastikan bahwa setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas keamanan dan inklusivitas lingkungan belajar," katanya.

Tim yang dimaksud, menurut Lalu, harus dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan, serta melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor untuk mendukung korban dan pencegahan kekerasan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Coach Timo Minta Peserta MilkLife Soccer Challenge Lebih Konsisten Berlatih Usai Final Sengit di Malang

BACA JUGA:Belajar Lagi Usai Ledakan, Siswa SMAN 72 Jakarta Beberkan Adaptasi dan Aturan Baru di Sekolah

"Pemerintah perlu menyediakan anggaran khusus guna mendukung pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan dan pelaksanaan program pencegahan yang berkelanjutan," jelasnya.

Namun, meskipun Permendikbudristek 46/2023 sudah memberikan kerangka kerja yang jelas, ia mengakui bahwa implementasinya di lapangan masih belum merata. 

Ia pun mendorong ekosistem pendidikan untuk memperkuat budaya sekolah yang inklusif, dialogis, dan berbasis pencegahan. 

"Sekolah harus menjadi tempat di mana peserta didik merasa aman untuk menyampaikan keluhan, memperoleh perlindungan, dan mendapat pembinaan bila melakukan pelanggaran," tegasnya.

Tragisnya, insiden kekerasan di SMPN 19 Tangerang Selatan ini berujung pada meninggalnya seorang pelajar kelas 7, Muhamad Hisyam (13). 

Kategori :