Overstay 2.900 Hari! 3 WN Afrika 'Check-In' ke Penjara, Imigrasi Bongkar Fakta Mencengangkan

Selasa 18-11-2025,05:42 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

TANGERANG, DISWAY.ID — Tiga warga negara Afrika dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta setelah terbukti tinggal secara ilegal hingga lebih dari empat tahun di Indonesia. Para pelanggar keimigrasian itu diketahui menetap tanpa dokumen resmi di wilayah Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan ketiga WNA berinisial CEA, EOA, dan AC tersebut berasal dari Nigeria dan Gambia.

“Kasus ini berawal dari temuan petugas dalam giat Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Tangerang,” kata Sengky, Senin, 17 November 2025.

BACA JUGA:Membongkar Mafia Thrifting: 2 Modus Besar Penyelundupan Lewat Jalur Tikus hingga Manipulasi Dokumen

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

“Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan akibat melakukan tindak pidana keimigrasian,” tegas Sengky.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan detil pelanggaran yang ditemukan penyidik. CEA, WN Nigeria, tercatat memiliki paspor kedaluwarsa 4,5 tahun dan overstay hingga 2.900 hari.

EOA juga dari Nigeria, memiliki paspor tak berlaku selama tiga tahun dengan overstay 1.600 hari.

Sedangkan AC, WN Gambia, kedapatan memiliki paspor kedaluwarsa empat tahun dan overstay 2.100 hari.

Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan penyidik Imigrasi Non TPI Tangerang, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan dikuatkan melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

BACA JUGA:Gelar Doktor Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke MKD DPR, Dugaan Ijazah Palsu Disoal

“Sehingga ketiga WNA tersebut mendapatkan hukuman sesuai pelanggarannya,” ujar Hasanin.

Imigrasi menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen institusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara melalui penegakan hukum keimigrasian.

“Harapannya agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan sehingga dapat menjadi contoh bagi UPT Imigrasi lainnya,” tambahnya.

Kategori :