JAKARTA, DISWAY.ID - PT Pertamina (Persero) mengonfirmasi bahwa sebanyak 394 ribu nomor polisi kendaraan tidak diberikan akses pembelian BBM subsidi karena diblokir akibat indikasi penyalahgunaan.
Ratusan ribu kendaraan diblokir karena ditemukan oleh sistem pengawasan bernama 'Subsidi Tepat'.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan bahwa sistem tersebut dapat menemukan adanya potensi kecurangan pada data pengguna yang didaftarkan.
Lantas, bagaimana cara agar kendaraan bisa dengan aman sesuai aturan mengisi BBM jenis Pertalite? Begini penjelasannya.
BACA JUGA:Bibit Siklon 97S Muncul di Selatan Indonesia, BMKG Umumkan Dampak dan Prakiraan Jabodetabek
Mau Beli Pertalite dan Solar? Begini Cara yang Benar
Pertamina kini telah menerapkan aturan penuh penggunaan QR Code bagi seluruh pembelian Pertalite (RON 90) dan Solar.
Pengguna yang belum memiliki QR Code otomatis tidak akan dapat melakukan transaksi BBM subsidi di SPBU.
Sebelumnya, Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, sudah mengimbau agar konsumen melakukan pendaftaran lebih dulu demi kelancaran pelayanan di SPBU. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran telah disosialisasikan secara luas.
“Sebaiknya konsumen mendaftar terlebih dahulu agar tidak menghambat pelayanan di SPBU, karena operator hanya dapat melayani mereka yang sudah memiliki QR Code,” tutur Roberth.
BACA JUGA:Manchester United Bidik Joao Gomes, Bocor Harga yang Diminta Wolves!
Syarat Mendaftar QR Code Pertamina
Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk mendaftar program Subsidi Tepat:
1. Foto KTP pemilik/ operator/ pengemudi
2. Foto STNK
3. Foto kendaraan dari sudut 45 derajat (nopol terlihat jelas dan jumlah roda tampak)
4. Surat rekomendasi (khusus untuk konsumen non-kendaraan)