Supratman menyebut KUHAP baru tinggal menungu pengundangan saja. Ia menyebut pihaknya akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) turunan dari KUHAP dalam waktu dekat.
"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap," kata Supratman.
"Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,"paparnya.
BACA JUGA:Begini Tanggapan KPK Soal Putusan MK Sebut Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi menyampaikan pandangannya.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.