KPK Perpanjang Masa Penahanan Noel dkk Kasus Dugaan Sertifikasi K3

Selasa 18-11-2025,15:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerung alias Noel dan sembilan orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

"Perpanjangan kali ini adalah perpanjangan penahanan (dari pn ke-2) untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 November sampai dengn 18 Desember 2025," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 18 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, baik para tersangka maupun saksi lainnya.

BACA JUGA:Begini Tanggapan KPK Soal Putusan MK Sebut Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebagai informasi, sebelumnya KPK sudah memperpanjangan masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan.

"Perpanjangan (masa penahanan). Saya nggak ngerti 30 atau 40 (hari), yang penting diperpanjang lah," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025.

BACA JUGA:Licinnya Bobby Nasution, KPK: Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Hal ini juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut bahwa masa penahanan terhadap Noel diperpanjang selama 30 hari.

"Dalam perpanjangan kedua kali ini, yaitu 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November," ujar Budi.

Ia menjelaskan alasan perpanjangan penahanan ini karena penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan para saksi.

BACA JUGA:Salut! Enam Bocah Jujur Viral Diundang ke Podcast KPK, Ini Kisah Kejujurannya

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.

"(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kategori :