"Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan berencana
Pasal 338 KUHP, Pembunuhan
Pasal 351 ayat (3) KUHP, Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, dugaan pembunuhan terjadi pada Senin malam di Condet, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan satu orang berinisial M benar tewas di lokasi akibat luka tikam di leher, sementara korban lain berinisial A mengalami luka tusuk di bagian punggung.
"Iya betul (ada dugaan pembunuhan, red), Korban ada dua," katanya kepada awak media, Senin 17 November 2025 malam.
Tak lama setelah kejadian, warga melapor ke kepolisian yang kemudian langsung menuju TKP. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R di lokasi.
"Kemudian tersangka diamankan pada saat di lokasi, langsung dibawa ke Polres. Dilakukan berita acara interogasi," ucapnya.
Korban A yang mengalami luka tusuk kini mendapatkan perawatan di RS Kramat Jati, sementara korban M telah dinyatakan meninggal dunia.
"Sampai saat ini kita masih proses lidik terkait perkara yang dimaksud," terangnya.