JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat yang terkendala biaya.
Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban para peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, bahwa sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang menunggak akan mendapatkan pemutihan.
"Peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak jumlahnya mencapai 23 juta. Dalam waktu dekat, insyaallah, tunggakan itu akan diputihkan, dihapus,” ujar Cak Imin pada Rabu, 5 November 2025.
Adapun tunggakan ini, dinilai menyebabkan jutaan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan sebab status kepesertaan mereka yang nonaktif.
Program ini direncakan berlangsung pada akhir tahun mulai bulan November 2025.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Berikut beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan terkait pemutihan tunggakan, tidak semua peserta masuk dalam kategori.
1. Peserta PBI
2. Peserta dari kalangan tidak mampu
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
4. Terdaftar dalam DTSEN
5. Pemutihan Maksimal 2 Tahun
BACA JUGA:Menkes Minta BPJS Kesehatan Fokus Bantu Masyarakat Bawah: Orang Kaya Pakai Swasta Saja!
Link dan Cara Daftar DTSEN untuk Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).