BACA JUGA:Erick Thohir dan BPKP Sepakat Perkuat Pengawasan Transformasi Olahraga Nasional
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Septa Badoyo menerangkan, senjata api rakitan yang digunakan para pelaku dibawa dari daerah asal mereka.
Kata Septa, para pelaku memang sengaja membawa senjata api rakitan ke wilayah Banten dengan tujuan melakukan tindak pidana.
"Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga," ujar Septa.
Kepada petugas, para tersangka mengaku menggunakan travel untuk menyeberang ke Banten. Kemudian menggunakan moda transportasi kapal laut.
BACA JUGA:Pegawai Kemenimipas Kena Jambret di Sawah Besar, iPhone 16 Plus Raib!
Untuk mengelabui petugas jaga, senpi dimasukkan ke dalam buah pepaya. Adapun menurut pengakuan tersangka, senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp4 juta per pucuk.
"Senpi tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku," ucap Septa.
Terkait senjata api rakitan itu pun, Polresta Tangerang bakal berkoordinasi dengan kepolisian di mana senjata api rakitan itu dibeli oleh para pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.