BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Intervensi Kemenkes dalam Penunjukan Konsultan RSUD Kolaka Timur
BACA JUGA:Pedagang Thrifting Curhat di DPR: Bukan Kami, Tapi Dominasi Impor China yang Matikan UMKM!
KIP mempertanyakan dasar KPU Surakarta yang mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 soal retensi arsip. Dimana, satu tahun aktif, dua tahun inaktif.
Padahal UU Nomor 43 Tahun 2009 mengatur retensi arsip negara minimal lima tahun.
Mellaz menegaskan bahwa KPU RI maupun KPU DKI sebelumnya dapat menemukan dan memberikan dokumen terkait pencalonan Jokowi ketika diminta.
"Surakarta, DKI, KPU RI. DKI sama KPU RI selesai kok," pungkasnya.