JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Diponegoro (Undip) membuka program bantuan UKT untuk Semester Gasal 2025/2026 bagi mahasiswa S1 semester 3, 5, dan 7 yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Salah satunya adalah mahasiswa dari penerima Program Keluarga Harapan (PHP).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan No. 815/UN7.A1/TU/XI/2025 tanggal 17 November 2025.
Tawaran Bantuan UKT Semester Gasal 2025/2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa S1 Semester Gasal (3,5, dan/atau 7)
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:
Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
BACA JUGA:Kecoak Cyborg UNDIP Jadi Inovasi Futuristik untuk Misi Penyelamatan Bencana
Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
BACA JUGA:Penjelasan Undip Soal Status Mahasiswa Tersangka Kasus Bullying PPDS RS Kariadi: Belum Lulus
Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan ornag tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/kelurahan;