Keringanan Biaya UKT Undip 2025/2026, Mahasiswa Penerima PKH Jadi Prioritas

Rabu 19-11-2025,23:47 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Diponegoro (Undip) membuka program bantuan UKT untuk Semester Gasal 2025/2026 bagi mahasiswa S1 semester 3, 5, dan 7 yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Salah satunya adalah mahasiswa dari penerima Program Keluarga Harapan (PHP). 

Kebijakan ini merujuk pada Surat Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan No. 815/UN7.A1/TU/XI/2025 tanggal 17 November 2025.

BACA JUGA:BEM Undip Beri 3x24 Jam Buat DPR Minta Maaf Soal Pencatutan Pengesahan KUHAP, Sebut Rakyat Hanya Kosmetik

Tawaran Bantuan UKT Semester Gasal 2025/2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Mahasiswa S1 Semester Gasal (3,5, dan/atau 7)

2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus sebagai berikut:

Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

BACA JUGA:Kecoak Cyborg UNDIP Jadi Inovasi Futuristik untuk Misi Penyelamatan Bencana

Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau

Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau

BACA JUGA:Penjelasan Undip Soal Status Mahasiswa Tersangka Kasus Bullying PPDS RS Kariadi: Belum Lulus

Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan ornag tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

3. Mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Penghasilan orang tua/wali yang dikeluarkan oleh instansi terkait/kelurahan;

Kategori :