Bahlil: Gugatan UU MD3 ke MK Bagian dari Demokrasi, Kita Hormati Prosesnya

Kamis 20-11-2025,23:46 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian.

Kategori :