BACA JUGA:Pedagang Pasar hingga Warteg Gelar Aksi, Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Mereka dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama (5 orang) yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua (3 orang) yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.