"Kalau dia tidak halal, dia wajib berikan keterangan non-halal. Jadi kalau Anda pengusaha bir, boleh dijual di Indonesia, cantumkan alkoholnya berapa persen. Kalau Anda mau jual babi guling, boleh, cantumkan mengandung babi," terangnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dasar hukum untuk Jaminan Produk Halal yang mewajbkan semua produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik yang beredar di Indoneisia bersertifikat halal.