Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut dalam putusan Nomo 168/2023, Mahkamah mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk soal upah minimum.
Disebutkan upah minimum harus mempertimbangkan kehidupan layak sehingga pemerintah harus merumuskan dan menghitung aspek tersebut.
"Karena kan ada beberapa hal pertimbangan, tadi putusan MK yang harus kita pertimbangkan baik-baik, isu disparitas dan sebagainya. Insya Allah 1 Januari berlaku upah 2026," tutur Indah.