JAKARTA, DISWAY.ID-- Belum ada titik temu soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) antara kelompok buruh dan asosiasi pengusaha membuat pemerintah membatalkan pengumuman UMP 2026 yang seharusnya diumumkan pada Jumat 21 November 2025.
Pasalnya pengumuman kenaikan upah minimum diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Link Live Streaming Persebaya vs Arema FC, Duel Krusial Bajol Ijo vs Singo Edan di Super League
BACA JUGA:Syarat Klaim Saldo DANA Gratis Rp843.000 Lewat 5 Cara Cepat dan Mudah, Jangan Sampai Salah
Pada pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum diumumkan paling lambat tanggal 21 November.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan pemerintah batal mengumumkan formula UMP karena sedang menuntaskan penyusunan regulasi baru terkait rumus pengupahan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.
"Ini juga masih dalam proses kita menyusun, dan memang kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP. Kita menginginkan dalam bentuk PP," ucap Yassierli dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis 20 November 2025.
BACA JUGA:Gunung Semeru Kembali Alami Letusan 35 Kali Hingga Embuskan Asap 1 Km Meter Hari ini
BACA JUGA:Kesiapan KRIS Disorot: 5,5 Persen Kamar RS Dinilai Belum Standar oleh Kemenkes
Menurut Yasierli, skema pengupahan nanti akan berbentuk angka kisaran yang ditetapkan berbeda setiap provinsi. Pasalnya, pemerintah ingin mengatasi ketimpangan upah yang terlalu besar antar daerah di Indonesia.
"Kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka. Tapi seperti apa, mohon maaf, ini juga masih dalam proses. Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi," jelasnya.
Pemerintah nantinya memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan UMP nya sendiri, tapi tetap dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Diminta Roy Suryo Cs, Polda Metro Jaya Ungkap Peluang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
BACA JUGA:Puncak AiDEA Weeks 2025: AI Jadi Motor Transformasi bagi Bisnis dan UMKM
"Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan. Dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota, kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," tukasnya.