bannerdiswayaward

Kesiapan KRIS Disorot: 5,5 Persen Kamar RS Dinilai Belum Standar oleh Kemenkes

Kesiapan KRIS Disorot: 5,5 Persen Kamar RS Dinilai Belum Standar oleh Kemenkes

Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ockti Palupi Rahayuningtyas menjelaskan bahwa data ini didapatkan dari audit komprehensif terhadap seluruh kamar rawat inap di rumah sakit vertikal Kemenkes dan RS daerah yang beker-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan hasil audit kesiapan rumah sakit (RS) dalam menyambut kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dari hasil evaluasi, Kemenkes mencatat bahwa masih ada sekitar 5,5 persen kamar rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria standar minimum KRIS yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Diminta Roy Suryo Cs, Polda Metro Jaya Ungkap Peluang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

BACA JUGA:Puncak AiDEA Weeks 2025: AI Jadi Motor Transformasi bagi Bisnis dan UMKM

Audit Menyeluruh di Seluruh Indonesia

Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ockti Palupi Rahayuningtyas menjelaskan bahwa data ini didapatkan dari audit komprehensif terhadap seluruh kamar rawat inap di rumah sakit vertikal Kemenkes dan RS daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk kris ini saya informasikan bahwa sampai dengan perhari ini sudah tinggal 5,5% yang masih warna merah atau orange. Dalam artian hanya kalau warna merah atau orange itu hanya 3 sampai 4 kriteria dia belum memenuhi atau belum memenuhi sama sekali jadi total 12 kriteria," ujar Ockti saat konferensi pers, Jumat 21 November 2025.

BACA JUGA:21 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 22 November 2025, Buruan Klaim Diamond-Skin Spesial Weekend Gratis!

BACA JUGA:Ikhwal Nasib Ira Puspadewi: Pendulang Laba Saat Pimpin BUMN, Kini Dibui yang Memicu Perdebatan Publik

Mayoritas kamar yang belum memenuhi standar ini umumnya terkendala oleh beberapa kriteria utama, seperti:

1. Kamar Mandi dalam Ruangan: Banyak kamar lama, terutama kelas 3, tidak dilengkapi dengan kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.

2. Kepadatan Tempat Tidur: Masih ditemukan kamar dengan lebih dari 4 tempat tidur, padahal KRIS membatasi maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

3. Suhu Ruangan: Pengaturan suhu dan ventilasi udara di beberapa fasilitas lama belum mencapai standar ideal yang ditetapkan dalam 12 kriteria KRIS.

BACA JUGA:Rayakan 25 Tahun Kehadirannya di Indonesia, Ford Luncurkan Next-Gen Ford Everest Titanium

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads