bannerdiswayaward

Kesiapan KRIS Disorot: 5,5 Persen Kamar RS Dinilai Belum Standar oleh Kemenkes

Kesiapan KRIS Disorot: 5,5 Persen Kamar RS Dinilai Belum Standar oleh Kemenkes

Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ockti Palupi Rahayuningtyas menjelaskan bahwa data ini didapatkan dari audit komprehensif terhadap seluruh kamar rawat inap di rumah sakit vertikal Kemenkes dan RS daerah yang beker-Disway/Hasyim Ashari-

BACA JUGA:15 Contoh Puisi Hari Guru Nasional 2025 yang Berkesan dan Menyentuh Hati, Sederhana Bikin Haru!

Batas Waktu dan Tantangan Pembiayaan

Meski persentase kamar yang belum memenuhi standar tergolong kecil, Kemenkes terus mendorong percepatan renovasi dan penyesuaian fasilitas. 

Rumah sakit diberi batas waktu hingga pertengahan 2025 untuk memenuhi seluruh kriteria KRIS.

"Artinya dari sekian ibu rumah sakit, 3.100 ibu rumah sakit kita akan kejar 5,5% itu dan kita optimis KRIS akan kita bisa selesaikan sampai akhir tahun ini," kata Ockti.

"Jadi kalau memang nanti perdetapan mudah-mudahan semua rumah sakit sudah mampu mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," tambahnya.

BACA JUGA:KPK Bakal Tanyakan BPK terkait Perkembangan Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024

BACA JUGA:Terseleksi! 30 UMKM Siap Adu Inovasi Rebut Posisi Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menekankan bahwa implementasi KRIS harus berjalan tanpa kompromi untuk memastikan peningkatan kualitas layanan bagi seluruh peserta JKN.

Kemenkes juga optimis bahwa upaya ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program JKN, seiring dengan perbaikan fasilitas fisik dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads