SKB Stimulus Transportasi Nataru 2025/2026 Resmi Terbit, Menhub Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif

Sabtu 22-11-2025,15:29 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Kemudian, untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran. 

Untuk angkutan laut, pemerintah memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar, setara potongan 16–18 persen dari total harga tiket. 

Pada moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu. 

BACA JUGA:Puncak AiDEA Weeks 2025: AI Jadi Motor Transformasi bagi Bisnis dan UMKM

BACA JUGA:Ikhwal Nasib Ira Puspadewi: Pendulang Laba Saat Pimpin BUMN, Kini Dibui yang Memicu Perdebatan Publik

Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. 

Dudy menjelaskan bahwa targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

"Dengan cakupan stimulus diskon tarif yang kini berlaku pada seluruh moda transportasi, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keterjangkauan layanan transportasi selama puncak libur Nataru 2025/2026," jelas Dudy.

Dengan adanya kebijakan diskon ini, diharapkan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien.

BACA JUGA:KPK Bakal Tanyakan BPK terkait Perkembangan Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024

BACA JUGA:Terseleksi! 30 UMKM Siap Adu Inovasi Rebut Posisi Top 10 Pertapreneur Aggregator 2025

Bukan hanya itu, tetapi kata Dudy, sekaligus mengoptimalkan kapasitas jaringan kereta api bagi perjalanan jarak menengah dan jauh.

Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T. 

Selain meringankan biaya perjalanan, kebijakan ini mendukung penyedia layanan transportasi publik yang menjangkau seluruh wilayah Nusantara.

Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang, 491.776 kendaraan. 

Kategori :