“Kita sedang membangun budaya baru dalam tata kelola layanan haji, budaya kerja dengan wajah Integritas, bersih, bebas intervensi, dan tidak tunduk pada praktik-praktik Rente. Layanan untuk jemaah adalah amanah, bukan komoditas. Karena itu, seluruh proses ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” ungkap Wakil Menteri.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji bergantung pada disiplin dan komitmen seluruh tim untuk menjaga prinsip Good Governance dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan jemaah.
BACA JUGA:GJAW 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Inovasi dari Lebih 80 Merek Otomotif
BACA JUGA:Universitas di Korea Selatan Wajib Tolak Siswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah Mulai 2026
Usai arahan Menteri dan Wakil Menteri, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh anggota tim penyediaan layanan AKT.
Dokumen tersebut berisi komitmen untuk menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), melaksanakan tugas sesuai peraturan, serta melaporkan jika terdapat indikasi pelanggaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan sistem penyediaan layanan, tim dari Kejaksaan turut hadir dan akan mendampingi seluruh proses penyediaan layanan AKT, baik di Indonesia maupun selama pelaksanaan pengadaan dan kontraktual di Arab Saudi.
Proses penyediaan layanan AKT direncanakan dimulai pada akhir pekan ini hingga Desember 2025.