Universitas di Korea Selatan Wajib Tolak Siswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah Mulai 2026
Universitas di Korea Selatan wajib menolak siswa yang memiliki catatan kekerasan di sekolah.--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai tahun 2026, seluruh universitas di Korea Selatan wajib menolak siswa yang memiliki catatan kekerasan di sekolah tanpa memandang jalur masuknya.
Salah satu kampus bergengsi di Korea Selatan yakni Seoul National University (SNU) telah menerapkan kebijakan tersebut pada calon siswanya.
Meski mereka memiliki nilai yang baik, SNU diketahui telah memberlakukan hal itu untuk mengurangi tingkat perundungan di Korea Selatan.
BACA JUGA:33 Calon Lolos Seleksi Policy Brief KPK, Perebutkan 6 Jabatan Strategis
Berdasarkan data yang diperoleh kantor anggota parlemen Partai Pembangunan Korea, 6 dari 10 universitas nasional unggulan Korea Selatan menolak 45 pelamar pada siklus penerimaan tahun 2025 karena catatan kekerasan di sekolah.
Penolakan itu mencakup dua pelamar ke Universitas Nasional Seoul serta 22 pelamar ke Universitas Nasional Kyungpook.
Universitas Kyungpook sendiri tahun ini mulai menerapkan sistem penalti berbasis poin yang ketat untuk menilai rekam jejak disiplin calon mahasiswa
Tren ini diprediksi akan menjadi langkah strategis pemerintah mengurangi angka perundungan atau kekerasan, karena mulai 2026 seluruh universitas di negara tersebut diwajibkan memasukkan catatan kasus kekerasan di sekolah sebagai bagian dari proses penerimaan mahasiswa.
BACA JUGA:Transformasi SDM Kemenimipas: Regulasi Baru Jadi Fondasi Penguatan Birokrasi
Menurut petugas penerimaan mahasiswa, ia mengungkap bahwa saat ini proses seleksi perguruan tinggi semakin ketat.
"Standarnya semakin tinggi dan (pelaku kekerasan di sekolah) diharapkan untuk mengambil lebih banyak tanggung jawab." ujar seorang petugas penerimaan dikutip The Korea Herald pada Sabtu, 22 November 2025.
Korea Selatan mengklasifikasikan sanksi kekerasan di sekolah dari Level 1 hingga 9.
Di mana Level 1, pelaku hanya perlu membuat permintaan maaf tertulis, sedangkan level 9 pelaku perundungan dapat dikeluarkan dari sekolah.
Jika sebelumnya pelanggaran ringan sering diselesaikan secara internal, misalnya melalui mediasi guru atau dorongan orang tua untuk “rekonsiliasi”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
