Universitas di Korea Selatan Wajib Tolak Siswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah Mulai 2026
Universitas di Korea Selatan wajib menolak siswa yang memiliki catatan kekerasan di sekolah.--Freepik
BACA JUGA:Besaran UMP 2026 Batal Diumumkan, Pemerintah Sedang Susun Regulasi Baru Soal Upah
Namun, mulai saat ini catatan pelanggaran pada Level 6 ke atas wajib dimasukkan ke dalam rekam jejak permanen siswa.
Sebagai contoh, Universitas Nasional Kyungpook menerapkan salah satu penilaian paling ketat sejauh ini seperti pengurangan 10 poin untuk pelanggaran Level 1–3.
Kemudian, pengurangan 50 poin untuk Level 4–7, serta pengurangan drastis hingga 150 poin bagi kasus transfer paksa atau pengusiran (Level 8 atau 9).
Dari total 22 pelamar yang ditolak, seluruhnya tidak berhasil memenuhi batas minimum poin, baik mereka yang mendaftar melalui jalur akademik, maupun melalui jalur seni, olahraga, hingga jalur esai.
"Ini bukan sekadar pelanggaran pribadi. Kekerasan di sekolah merupakan pelanggaran kepercayaan sosial," kata pihak universitas.
BACA JUGA:Kesiapan KRIS Disorot: 5,5 Persen Kamar RS Dinilai Belum Standar oleh Kemenkes
Kini, sebanyak sepuluh sekolah tinggi keguruan nasional termasuk Gyeongin, Busan, dan Universitas Pendidikan Nasional Seoul mengumumkan bahwa mulai tahun depan, pelamar dengan catatan kekerasan di sekolah, apa pun tingkat keparahannya, akan langsung didiskualifikasi.
Sejumlah sekolah tinggi keguruan dan fakultas kedokteran lainnya juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
