JAKARTA, DISWAY.ID — Putusan tiga hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menghadirkan ironi dalam panggung hukum bisnis negara.
Dari tiga hakim yang memutus, satu di antaranya berbeda suara. Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan tegas menyatakan Ira tidak bersalah.
Namun, suara Sunoto kandas oleh dua hakim anggota. Ira tetap dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Airmata Ira
Keputusan itu membuat Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan menulis kolom emosional berjudul Airmata Ira.
“Saya menitikkan air mata di Wamena: saya dikabari hari itu Ira dijatuhi hukuman 4,5 tahun,” tulis Dahlan.
“Ketua majelis hakim sendiri berpendapat Ira tidak bersalah, tapi kalah suara.”
Dahlan secara terbuka mengakui bahwa dialah yang meminta Ira pulang ke Indonesia.
Sebelumnya Ira berkarier cukup panjang di perusahaan multinasional AS, GAP Inc.
Saat memimpin Kementerian BUMN, Dahlan membutuhkan sosok profesional perempuan untuk membangun kembali Sarinah.
“Saya juga memutuskan semua direktur Sarinah harus wanita. Saya ingin menjadikannya laboratorium manajemen. Wanita dan anak muda adalah sumber kemajuan masa depan,” tulis Dahlan.
Sarinah berkembang. Ira kemudian dipercaya mengisi posisi penting di Pos Indonesia, hingga promosi berikutnya menempatkan dia sebagai Dirut ASDP.
“Kalau berhasil di ASDP, berarti Anda lebih hebat dari laki-laki mana pun,” kata Dahlan mengingat pesannya kepada Ira.
ASDP yang dikenal keras dan maskulin, berubah. Laba melonjak, calo pelayanan diberantas di darat maupun di proyek.