Soal Eks Dirut BUMN Dibui: Hakim Sunoto Lawan Arus, Dahlan Iskan Angkat Kisah Ira Puspadewi

Senin 24-11-2025,08:28 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

“Saya masih punya harapan: pengadilan tinggi akan membebaskan Ira.”

Namun ia juga mengakui pahitnya realitas, sebab banyak hakim takut membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi bila jaksa menuntut hukuman berat.

Bagi Dahlan, masih dalam tulisan di kolomnya,  kasus ini sepertinya bukan sekadar hukum positif.

Ia menyentuh jaminan keberanian bagi manajer profesional yang ingin mempercepat kemajuan BUMN.

“Saya pernah berada dalam posisi seperti Ira.” 

Pembelaan: Untuk Pelayanan Publik dan Stabilitas Logistik

Ira dalam persidangan lalu menegaskan bahwa akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP didorong kebutuhan untuk menyeimbangkan rute komersial dan subsidi silang ke rute terpencil.

“Tanpa ASDP atau jika ASDP berhenti karena cuaca buruk, harga telur bisa naik tiga kali lipat.”

BACA JUGA:Surat Khusus Ira Puspadewi ke Ferry Irwandi, Mantan Dirut BUMN ke yang Pernah Catatkan Laba Besar BUMN Divonis 4.5 Tahun Kasus Korupsi

Dia juga menyebut valuasi perusahaan dilakukan melalui konsultan bersertifikat dan bahwa izin trayek melekat pada perusahaan bukan kapal individu, sehingga pembelian menjadi logis.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan faktor-faktor kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, antara lain karena pengondisian valuasi aset oleh KJPP, kapal berusia tua yang dinilai kembali, kewajiban anak perusahaan belum diselesaikan, dan metode due diligence yang lemah

“Kerugian tidak hanya dari nilai transaksi, tetapi juga negatifnya nilai perusahaan,” ujarnya.

KPK menyebut penanganan perkara telah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Kategori :