3. penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
BACA JUGA:Pemerintah Pertimbangkan Pemulangan Terpidana Terorisme Taufiq Rifqi dari Filipina
"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," paparnya.
Sedangkan, BAB 3 yaitu berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
"Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru," imbuhnya.
"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," tambahnya.